Sejarah pendidikan
Sejarah pendidikan merupakan sejarah yang mengkaji pendidikan yang meliputi sistem pendidikan, persekolahan dan gagasan-gagasan masyarakat tentang pendidikan, keagamaan dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam wujud historiografinya, sejarah pendidikan sulit di bedakan dengan sejarah intelektual jika yang di kaji mengenai gagasan pendidikan (Supriatna, 2006).
Silver (dalam Sjamsuddin, 1992) mengatakan Dinegara-negara barat (Amerika dan Eropa) perhatian sejarah pendidikan telah begitu nampak sejak abad ke-19, dan pentingnya sejarah pendidikan tersebut digunakan berbagai macam tujuan, terutama sekali untuk membangkitkan kesadaran bangsa dan kesatuan kebudayaan, pebgembangan profesi guru, atau kebanggan terhadap lembaga-lembaga dan tipe pendidikan tertentu (FIP UPI, 2007).
Sjamsuddin (dalam FIP UPI, 2007) menjelaskan bahwa esendi pendidikan itu sendiri sebenarnya sangat luas mengingat ia berperan sebagai transmisi kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide, nilainilai spiritual dan estetika) dari generasi ke generasi. Oleh karena itu usia sejarah pendidikan-pun sama halnya dengan pendekatan historiografi sejarah secara umum, yakni lebih menekankan pendekatan diakronik.
Pendekatan diakronik yang lazim di gunakan dalam sejarah dapat di ibaratkan penampang batang kayu yang vertical, yang menunjukkan perkembangan dari titik awal bergeral dari fase ke fase berikutnya, dengan perkataan lain mengungkap genesis suatu fenomenon. Sedangkan dalam pendekatan singkronik yang lazim digunakan dalam ilmu-ilmu sosial lainnya, dapat di ibaratkan penampang lintang atau horizontal. Artinya dalam pendekatan ini memandang fenomena sebagai suatu unit atau sistem. Fungsi dan strukturnya di terangkan bagaimana bekerjanya bagian-bagian unit itu salaing berkaitan dan fungsinya secara bersama-sama mendkung fufsi unit itu (Kartodirdjo dalam FIP UPI, 2007)
Tujuan pendidikan
Salah satu tujuan utama dari pendidikan adalah mengembangkan potensi dan mencerdaskan individu dengan lebih baik. Dengan tujuan ini, diharapkan mereka yang memiliki pendidikan dengan baik dapat memiliki kreativitas, pengetahuan, kepribadian, mandiri dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Sesuai yang sudah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia, seperti:
UU No. 2 Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggung jawab terhadap bangsa.
UU No. 20 Tahun 2003
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
MPRS No. 2 Tahun 1960
Sesuai dengan MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia yang memiliki jiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.